Lombok Barat NTB - Satlantas Polres Lombok Barat terus berupaya berikan Pelayanan Prima untuk kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman SH mengatakan SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan.
"Dalam tahapan-tahapan penerbitan SIM di Polres Lombok Barat tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, " ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
Sehingga, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, dilakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur yang berlaku.
"Jangan sampai berbelit-belit, sehingga sesuai ketentuan agar jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat, ” katanya.
Dimana, dalam pelaksanaannya tetatp mengacu kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2021, Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Disebutkan bahwa dalam Penerbitan SIM meliputi persyaratan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM, dilaksanakan berdasarkan permohonan diantaranya: SIM baru; perpanjangan SIM;
peningkatan golongan SIM; penurunan golongan SIM; perubahan data Pengemudi; penggantian SIM hilang atau rusak; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Sedangkan Penggolongan Surat Izin Mengemudi diantaranya:
Golongan SIM A : surat izin untuk kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
Golongan SIM A khusus : surat izin untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil (kajen VI) yang biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang, tapi bukan sepeda motor dengan kereta di samping.
Golongan SIM B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Golongan SIM C : surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam (km/jam).
Golongan SIM D : surat izin khusus untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.
Adapun persyaratan dalam penerbitan SIM ini, diantaranya usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Selain ketentuan diatas, persyaratan usia juga tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) dan (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
"Paling rendah 17 tahun, SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, sedangkan untuk golongan SIM BII umum minimal 23 tahun, " jelasnya.
Terkait usia, ditegaskan bahwa sangat penting diketahui oleh Masyarakat, karena bila tidak sesuai maka dipastikan SIM akan di tolak sistem atau gagal entry
"Terkait usia ini penting sekali untuk diketahui, untuk penerbitan SIM semua Golongan, misalnya kalau umurnya kurang, tidak akan diterima server, sehingga SIM tidak akan bisa diterbitkan, " pungkasnya.
Kasat lantas memastikan ini, karena dalam sistem pembuatan SIM di Polres Lombok Barat telah menggunakan smart SIM.
"Ini saya sampaikan, agar Masyarakat mengetahui bahwa, selain usia yang harus dipenuhi, dalam peningkatan golongan SIM juga harus dipahami, " ungkapnya.
Kasat Lantas mencontohkan dalam peningkatan Golongan Sim B II umum harus memiliki dasar SIM BII terlebih dahulu.
"Bila tidak memenuhi dasar dalam peningkatan golongan, tentunya dalam penerbitan SIM juga dipastikan ditolak oleh sistem, " ujarnya.
Kasat Lantas menegaskan, tentunya dengan catatan sudah lulus ujian praktek dan teori, serta sudah memiliki sertifikat dan klipeng.(Adbravo)
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|