Lombok Barat NTB – Pengadilan Negeri (PN) Mataram melalui Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT), Laily Fitria Titin Anugerahwati melaksanakan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan yang telah dijatuhkan terhadap sejumlah Narapidana di Lapas Lombok Barat Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB, Selasa (22/04/2024).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (BINADIK) Lapas Lombok Barat, Sahbul Masyhur menjelaskan Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan Lapas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa putusan mengenai penjatuhan pidana benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai asas perikemanusiaan dan perikeadilan, ” terang Sahbul.
Sahbul Masyhur menambahkan kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.
Sementara itu, Kimwasmat Laily Fitria menuturkan bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengawasan di Lapas Lombok Barat telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Hasilnya, 5 Orang Narapidana sudah kami lakukan tanya jawab sesuai dengan prosedur dengan berdasar pada SEMA no 7 tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, ” papar Laily usai kegiatan.
Harapan kami, lanjut Laily, melalui kegiatan ini pengawasan terhadap putusan narapidana dapat lebih ditingkatkan, dan apa yang sudah bagus tetap di pertahankan. (Adb)