Lombok Barat NTB - Telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah Gudang yang terletak di wilayah kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu 17/10/2021. Peristiwa tersebut di ketahui korban setelah di telpon oleh salah seorang keluarganya bahwa di gudang nya telah terjadi pencurian.
"Mendapat kabar tersebut korban menuju lokasi gudang dan mengecek barang-barang yang berada didalam gudang, dan ternyata beberapa barang yang disimpan telah hilang, " ungkap Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana di depan awak media saat gelar jumpa perss di polsek Gunungsari, Selasa 19/10/2021.
Kapolsek yang didampingi Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH dan Kanit reskrim polsek Gunungsari Aiptu Joshua ini menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama SH, pria 41 tahun, swasta alamat lingkungan Pajang Kota Mataram, yang merasa kehilangan 4 buah boring/linner merk Perkin 1300 series, dan 1 buah radiator Isuzu Elf. Dengan kejadian itu Korban rugi sekitar 7 jutaan .
"Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal reskrim polsek Gunungsari melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan baik korban maupun saksi keluarga korban serta saksi-saksi lain yang kebetulan berada di sekitar TKP, " jelasnya.
Dengan waktu yang singkat tim opsnal polsek Gunungsari berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang terdiri dari 2 orang yaitu sdr AP, 22 tahun asal lingkungan pejeruk kecamatan Ampenan kota Mataram dan sdr. IE, pria 23 tahun asal dan alamat lingkungan sukaraja kecamatan Ampenan kota mataram.
Kapolsek menjelaskan bahwa sebetulnya pelaku utama yang bernama sdr. AP di aman kan oleh korban bersama warga sekitart sekitar. Atas keterangan keterangan dari saudara korban ahirnya korban mengetahui ciri-ciri Pelaku.
"AP, diamankan oleh korban di bantu beberapa warga, selanjutnya di bawa ke polsek Gunungsari. Oleh penyidik dilakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan AP sendiri bahwa ia melakukan pencurian berdua dengan sdr. IE, " ungkap Kapolsek.
Sesuai keterangan terduga utama AP, tim opsnal polsek Gunungsari ahirnya berhasil mengamankan sdr IE di kediamannya.
"Kedua tersangka pelaku telah kami amankan di rutan Polsek Gunungsari berikut barang bukti 4 buah boring, satu buah radiator serta 1 unit sepeda motor yang digunakan saat peristiwa tersebut." terangnya.
Sebagai langkah selanjutnya saat ini kami lagi mempersiapkan laporan nya dengan pasal sangkaan 363 KUHP yang ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara."Tandas Kapolsek Agus".(Adbravo)