Mataram NTB - Apes nasp FH ( inisial ) warga kecamatan Lingsar kabupaten Lombok Barat terpaksa berurusan dengan polisi akibat mencuri kotak amal di Masjid Al-Mujahiddin desa Segorongan, kecamatan Lingsar, Lombok Barat
Menurut Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana SH yang didampingi kanit Reskrim polsek Lingsar Iptu Gufron saat press release di polsek Lingsar Senin 06/07/2021 menjelaskan bahwa FH diamankan atas laporan pencurian Kotak Amal Masjid di Masjid Al-Mujahiddin Segorongan, Lingkar Lombok barat, "jelasnya."
Warga Desa Peteluan, lingsar ini telah mengakui perbuatannya mencuri kotak amal masjid Al-Mujahiddin pada 15 juni lalu dengan membongkar puksa gembok kotak amal yang berbahan kaca tersebut dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor saat masjid sedang sepi."tutur Artana".
Namun si FH tidak menyadari bahwa saat Aksi nya di rekam kamera CCTV yang terpasang di Masjid tersebut. Sehingga atas petunjuk tersebut tim puma polsek lingsar langsung mendatangi rumah pelaku FH setelah sehari aksi nya yaitu pada tanggal 17 juni lalu dan langsung menangkap tanpa perlawanan.
"FH langsung kami tangkap di kediaman nya tanpa perlawanan dan langsung di gelandang ke sektor polsek Lingkar untuk keperluan penyidikan lebih lanjut." ungkap Artana".
Dan sebagai Barang bukti yang berhasil di amankan dalam kasus ini 1buah kotak amal terbuat dari kaca dalam keadaan gembok rusak, berikut pakaian pelaku yang dikenakan pada saat melakukan aksinya, uang tunai sejumlah 187.000, satu buah kunci sepeda motor yang digunakan untuk membongkar gembok, dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku."pungkas Kapolsek".
Atas perbuatan ini pelaku diancam melanggar pasal 362, dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling lama, "tutup Artana".(Adbravo)