Dicurigai Tempat Prostitusi, Rombongan Patroli Amankan Dua Orang di Salah Satu Cafe

    Dicurigai Tempat Prostitusi, Rombongan Patroli Amankan Dua Orang di Salah Satu Cafe

    Lombok Barat NTB - Jajaran Polres Lombok Barat, Polda NTB, mengamankan dua orang yang diindikasikan melakukan Prostitusi di salah satu café yang ada di wilayah Kecamatan Batu Layar.

    Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, kegiatan malam ini, Sabtu (31/7/2021) adalah untuk memastikan Pemberlakukan jam malam di Kawasan Wisata Senggigi.

    “Sesuai dengan perintah dan instruksi Kapolres Lombok Barat, untuk memastikan Pemberlakukan jam malam dipatuhi oleh pengelola wisata, khususnya di Tempat Hiburan Malam, ” ungkapnya.

    Dalam kegiatan ini, Jajaran Polres Lombok Barat, dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K., M.M., bersama Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., dan Kasat Narkoba Iptu Faisal Afriadi SH 

    Personel gabungan yang terdiri dari Jajaran Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Lombok Barat, menurunkan Tim Puma 7 dan Tim Puma 8, menyisir di enam Lokasi Tempat Hiburan Malam.

    “Dimana dibeberapa tempat sudah kita sisir, memang diluar sudah terlihat tertutup, namun kita memasuki memastikan didalam tempat hiburan atau room karaoke memang betul-betul tidak beroperasi, ” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan hinga kedalam, sebagian besar memang sudah tidak beroperasi, namaun pada salah satu Café, ditemukan pengunjung pria bersama sorang Wanita yang diindikasikan melakukan perbuatan asusila.

    “Namun ada saah satu tempat atau café roomnya masih beroperasi dan mendapati salah satu pengunjung dengan terapis indikasinya prostitusi, dua ini kita amankan, kita serahkan ke Sat Reskrim” ucapnya.

    Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan dua orang tersebut, seorang juga diamankan, seorang laki-kali berinisial JU juga dimankan, yang diduga sebagai mucikari.

    Namun demikian, jika terbukti maka JU akan disangkakan sebagai mucikari, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

    “Masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat, dan kita tunggu saja bagaimana perkembangannya, ” pungkasnya.(Adbravo)

    Lombok Barat NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Himbauan Secara Humanis Kepada PKL...

    Artikel Berikutnya

    Akibat Pembatasan Aktivitas Masyarakat,...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Polsek Ampenan Safari Kamtibmas Di Lingkungan Nelayan
    Kemenparekraf Dukung Pemulihan Pariwisata Lombok Barat
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Polsek Brang Rea Terima Kunjungan Supervisi dari Polres Sumbawa Barat

    Ikuti Kami