Lombok Barat NTB - Anggota Patroli Polsek Gunungsari berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian di wilayah Dusun Blencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (23/10).
Penjelasan peristiwa di sampaikan Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana SH melalui Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni SH pada jumpa pers, Selasa (26/10), di Mapolsek Gunungsari.
Dalam penjelasan nya, kasi Humas Erni menyampaikan bahwa peristiwa pencurian yang terjadi pada (23/10) tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial RW, pria 31 tahun asal Sukaraja Ampenan Kota Mataram, dimana pada hari tersebut meminjam sepeda motor milik temen orang tuanya untuk membeli nasi bungkus. Namun ternyata tersangka menuju ke wilayah TKP dan langsung menuju rumah yang memang sudah diincar sebelum nya.
"Menurut saksi masyarakat yang kebetulan melihat gerak gerik nya bahwa tersangka sebelumnya terlihat lalu lalang di jalan tersebut yang menimbulkan kecurigaan masyarakat, " ungkap Erni.
Modus tersangka yang juga residivis ini dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengintai rumah sasaran lalu masuk dengan memanjat tembok pekarangan dan lansung masuk rumah menuju ke dapur, melihat tabung gas ukuran 3 Kg dan mengambil. Namun saat hendak keluar tersangka melihat celana tergantung, lalu mengambil dompet di dalam celana tersebut yang berisi uang Tunai 300 ribu rupiah.
"Apes nya saat tersangka hendak kabur dari rumah tersebut ada salah seorang masyarakat yang melihat dan berteriak maling, sehingga masyarakat sekitar keluar dan mengejar tersangka, " jelas Erni.
Tersangka yang baru keluar penjara 8 bulan lalu atas kasus yang sama ahirnya bisa di kuasai oleh masyarakat dan salah satu dari masyarakat menghubungi pihak kepolisian. Sementara regu patroli polsek Gunungsari yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar TKP langsung datang mengamankan tersangka yang sebelumnya sempat terjadi perlawanan dengan masyarakat.
"Tersangka Diamankan Anggota yang sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya. Saat itu pula tersangka bersama barang bukti 1 buah tabung gas 3 kg dan dompet diamankan ke mapolsek Gunungsari, "Ungkap kadi Humas Erni.
Sebagai pasal sangkaan tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara, " pungkas mantan Kapolsek Lingsar ini.(Adbravo)