Lombok Barat NTB - Peristiwa pembobolan rumah milik sdr. L. Moh Nisam (korban) yang terjadi pada 25 September lalu di perumahan Bell park 2 blok BC no 122 Dusun Kekeri Desa Kekeri kecamatan Gunungsari, kabupaten Lombok Barat, telah berhasil diungkap terduga pelaku oleh tim opsnal Polsek Gunungsari pada 23 Desember 2021.
Seperti disampaikan oleh Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha SH dalam konferensi pers, Selasa 28/12/2021 di Polsek Gunungsari menjelaskan bahwa terduga pelaku yg diamankan adalah sdr. J, pria 47 tahun yang beralamat di Lingkungan Monjok, Kota Mataram.
"Sdr. J membobol rumah korban denga di temani sdr Z dan sdr. H, dimana sdr. Z telah di tangkap terlebih dahulu karena kasus lain, sementara H masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " ungkap Eka.
Sedikit kronologis kejadian menurut yang disampaikan Eka, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas dimana sdr. J bersama kedua rekannya masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Selanjutnya terduga pelaku mengambil beberapa barang milik korban seperti kompor gas beserta tabung gas 3 kg, megic com, Hp serta sepatu korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah, oleh karenanya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunungsari, " jelas Eka.
Sedangkan kronologis penangkapan menurut Eka, bahwa terduga pelaku sdr. J ditangkap tim opsnal di pinggir jalan Ade Irma Suryani kelurahan Monjok, kecamatan Selaparang, Kota Mataram (23/12).
"Saat itu sdr. J lagi duduk - duduk santai di pinggir jalan dengan tanpa perlawanan, karena identitas dan ciri-ciri telah kami kantongi dari keterangan korban dan saksi - saksi, " ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi bahwa sdr. J ini adalah tukang yang pernah kerja di rumah korban, dengan demikian terduga pelaku ini telah di ketahui identitas dan ciri-ciri nya. Namun saat itu terduga sempat kabur dan bersembunyi sehingga sempat menghilang beberapa waktu, namun akhirnya berkat keterangan yang dikumpulkan tim opsnal, akhirnya terduga pelaku sdr.J dapat diamankan.
"Saat ini terduga pelaku sdr. J beserta beberapa barang bukti yang masih tersisa telah diamankan di Mapolsek Gunungsari."jelas Eka.
Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(Adbravo)